Polisi Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Wilayah Kenjeran

Polisi Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Wilayah Kenjeran

 

 

SURABAYA - Upaya Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Surabaya terus dilakukan Polres Tanjungperak Polda Jatim.

 

Kali ini melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba),  Polres Pelabuhan Tanjungperak mengamankan kurir sabu berinisial MS (28) di Jalan Randu, Surabaya.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka MS ditangkap dengan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 3,386 gram, yang diakui dari seseorang berinisial PO.

 

"Tersangka MS mengaku hanya menjual sabu tersebut. Ia mendapat narkoba ini dari seseorang berinisial PO, yang kini masih kami selidiki keberadaannya," kata AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/7/2026).

 

Tersangka MS mengaku sudah lima kali mendapat sabu dari PO. Terakhir kali ia mendapat tiga poket sabu tersebut. Tersangka rencananya akan membagi dan menjualnya kembali ke pelanggan.

 

"Tersangka mendapat upah jika seluruh sabu tersebut berhasil terjual. Pengakuannya, ia mendapat Rp 75 ribu dan sabu gratis untuk dikonsumsi," tambah AKP Adik.

 

Dalam dua minggu menjadi kurir sabu, tersangka MS sudah lima kali mengambil dari PO.

 

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.

 

Penangkapan ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi adanya praktik peredaran sabu di Jalan Randu, Kenjeran, Surabaya.

 

Polisi kemudian mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan dan menemukan tiga poket sabu tersebut.(*)

 

*Polisi Bongkar dan Bakar Arena Diduga Sabung Ayam di Singosari Malang*

 

*MALANG* - Polres Malang membongkar dan membakar sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

 

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan penertiban dilakukan personel Polsek Singosari pada Senin (6/7/2026) petang. Sebelum menuju lokasi, petugas lebih dulu melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan praktik sabung ayam.

 

"Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang berada di kawasan kebun dengan akses sekitar dua kilometer dari jalan raya. Saat tiba di lokasi, aktivitas perjudian sudah tidak ditemukan dan yang tersisa hanya sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam," kata Budiono, Selasa (7/7/2026).

 

Budiono menjelaskan, untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai arena perjudian, petugas langsung membongkar dan membakar seluruh sarana yang ada di lokasi.

 

"Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar tempat tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

 

Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya. Manfaatkan layanan Call Center 110 atau laporkan langsung kepada kantor kepolisian terdekat agar bisa segera kami tindak lanjuti," katanya.

 

Budiono menambahkan, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara arena sabung ayam tersebut.

 

"Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Kami juga terus mendalami informasi guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan arena tersebut, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh," pungkasnya. (u-hmsresma)